Selamat Datang Di Media Berita LINGKAR SIBER ONLINE Media Aktual Cepat Dan Terpercaya Di Bawah Naungan Organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Dengan Jaringan Ribuan Media Berita Online

Klarifikasi Yayasan Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Terkait Isu Biaya Program Rp15 Juta


Tangerang, 7 Februari 2026 — Yayasan Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan biaya sebesar Rp15 juta kepada keluarga klien rehabilitasi narkotika. Pihak yayasan menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional program rehabilitasi, bukan pungutan sepihak.

Ketua Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, yang akrab disapa Bro TJ, menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta diperuntukkan bagi pembiayaan program rehabilitasi selama tiga bulan, meliputi kebutuhan makan, tempat tinggal, terapi, konseling, serta pendampingan medis dan psikososial bagi klien.

“Program rehabilitasi di tempat kami terdiri dari dua skema, yakni rawat inap dan rawat jalan. Penentuan program dilakukan berdasarkan hasil asesmen tingkat keparahan penyalahgunaan narkotika. Semua biaya dijelaskan secara terbuka kepada keluarga klien dan harus melalui persetujuan mereka,” ujar Bro TJ saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, apabila keluarga klien tidak mampu membayar biaya tersebut, yayasan akan membantu mengupayakan rujukan atau fasilitasi melalui program pemerintah agar klien tetap bisa menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Reza, bagian legal yayasan, menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Menurutnya, informasi yang beredar terkesan menggiring opini publik tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yayasan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak. Seharusnya ada proses klarifikasi sebelum ditayangkan, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Reza melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, yayasan selama ini berperan membantu aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, termasuk menerima klien rujukan dari kepolisian untuk menjalani rehabilitasi.

“Fokus kami adalah pemulihan para penyalahguna agar dapat kembali sehat dan produktif. Ini bagian dari dukungan terhadap program pemerintah, khususnya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang dijalankan BNN,” ujarnya.

Yayasan juga menyatakan seluruh kegiatan operasionalnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika, yang mengutamakan pendekatan rehabilitasi.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak yayasan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.


(Tim/Hendra).

Lebih baru Lebih lama