Selamat Datang Di Media Berita LINGKAR SIBER ONLINE Media Aktual Cepat Dan Terpercaya Di Bawah Naungan Organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Dengan Jaringan Ribuan Media Berita Online

Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Akuntabel, Warga Cibolang Tegaskan Masyarakat Berhak Tahu Alokasi Anggaran

Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi – Menjelang pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sorotan terhadap praktik pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin intens. Warga dan pemerhati desa di Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh menekankan bahwa seluruh alokasi Dana Desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diketahui secara jelas oleh publik, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku. (Jum'at, 06/02/2026).

Dana Desa 2026 diatur dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menjadi acuan teknis bagi seluruh pemerintah desa dalam penyusunan rencana kerja dan penggunaan anggaran. Pengelolaan dana juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemerintahan desa — dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan penggunaan dana.

Seorang tokoh masyarakat Desa Cibolang, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan dukungannya terhadap keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, warga berhak mengetahui dana desa dialokasikan ke mana saja dan untuk kegiatan apa saja, serta hasil realisasinya, tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi oleh pihak desa.

“Masyarakat harus tahu dana desa digunakan untuk apa, berapa anggarannya, dan siapa penerima manfaatnya. Informasi ini harus terbuka agar warga bisa ikut mengawasi dan memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya.

Kasus RIil : Pelajaran dari Karangtengah, Cibadak

Kekhawatiran terhadap pengelolaan dana desa yang tidak transparan bukan sekadar wacana. Baru-baru ini, Polres Sukabumi menetapkan seorang mantan kepala desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa periode 2020–2022 dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,35 miliar. Tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima manfaat, sehingga dana yang seharusnya masuk ke tangan warga miskin tidak sepenuhnya tersalur. 

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan tersangka dititipkan di Lapas Kebon Waru, Bandung dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Ia dijerat pasal terkait korupsi dan tindak pidana umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang pemberantasan korupsi, yang berpotensi hukuman pidana hingga puluhan tahun. 

Kebutuhan Transparansi dan Pengawasan Warga

Para pemerhati desa menilai, kasus itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan oleh masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa harus diperkuat. Keterlibatan warga dalam musyawarah desa, akses terhadap dokumen anggaran, serta publikasi rencana dan realisasi program melalui papan informasi desa atau media lain, menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.

Aturan yang berlaku secara tegas menyatakan bahwa desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipatif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi tersebut. Kegagalan memenuhi kewajiban ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan publik, tetapi jika terdapat penyalahgunaan dana dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan kerangka hukum yang ada dan tuntutan keterbukaan informasi, warga Desa Cibolang berharap Dana Desa 2026 dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa secara luas. (Tim)

Lebih baru Lebih lama