Jabar - Ternyata korban yang mengaku dirugikan oleh TH diduga bukan hanya YTR. Seorang perempuan berinisial SAA mengaku pernah melaporkan TH kepada aparat penegak hukum dan kini kembali mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mencari kepastian atas laporan yang pernah dibuatnya.
SAA bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Rabu (24/6/2026), guna memenuhi imbauan yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jawa Barat melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, yang meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan perbuatan TH untuk segera melapor dan mendatangi Polda Jabar.
Kepada awak media, SAA mengaku pernah menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TH, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan YTR.
Kasus yang menjerat TH menjadi sorotan luas setelah penyidik mengungkap dugaan tindakan kekerasan terhadap YTR yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, kehilangan fungsi penglihatan, serta gangguan kemampuan berbicara. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kedatangan SAA yang didampingi kuasa hukumnya, Zagky Drajat, S.H., diterima petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimdum) Polda Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB.
SAA mengungkapkan bahwa dirinya pernah membuat Laporan Polisi yang tercatat dengan Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Maret 2024. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat ini ia belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian laporan tersebut.
Kuasa hukum SAA menjelaskan bahwa laporan tersebut pada awalnya diterima dan ditangani oleh Ditreskrimdum Polda Jawa Barat. Namun, beberapa hari setelah laporan dibuat, penanganan perkara disebut telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, TH saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Jawa Barat terkait perkara yang dilaporkan oleh YTR.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Jawa Barat menyarankan agar pihak SAA menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara tertulis kepada Bagwassidik Polda Jabar. Langkah tersebut dimaksudkan agar keluhan terkait proses penanganan laporan yang telah dilimpahkan ke Polresta Bandung dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami datang untuk mencari keadilan bagi klien kami yang mengaku juga menjadi korban dari TH. Kehadiran kami ke Polda Jabar sekaligus memenuhi imbauan terbuka yang disampaikan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar datang dan menyampaikan laporannya,” ujar Zagky Drajat.
Ia menambahkan bahwa kedatangan pihaknya juga bertujuan menyampaikan keluhan atas belum diperolehnya kepastian perkembangan perkara yang telah dilaporkan kliennya sejak Maret 2024.
“Kami datang untuk mengadukan kekecewaan klien kami atas belum adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2024,” katanya.
Menurut Zagky, lamanya proses penanganan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, termasuk pihak kuasa hukum.
“Di berbagai platform media, publik termasuk kami selaku kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Kami berharap seluruh pihak dapat membantu melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Polresta Bandung, penyidik yang menangani perkara dimaksud, maupun pihak TH guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Sebagai informasi kepada masyarakat, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pengawasan terhadap proses penyidikan merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian guna menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara.
Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlu ditekaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **(Red)**
**Catatan Redaksi:** Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (11) dan angka (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel dan/atau berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediasangargroup@gmail.com.
Terima kasih.
