Kabupaten Bekasi – Ahli waris almarhum Agan bin Maska melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan lahan seluas 35.882 meter persegi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Selain gugatan perdata, pihak ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana berupa memasuki lahan tanpa izin serta perusakan plang dan patok batas tanah ke Polres Metro Bekasi.
Kuasa hukum ahli waris, Hot Tua Manalu, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini tengah bergulir di persidangan. “Sidang pada Jumat, 20 Februari 2026, merupakan pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Marihot dan Taufik,” ujarnya usai persidangan, Jumat (20/2/2026).
Dalam kesaksiannya, Marihot menerangkan bahwa pemasangan patok batas tanah telah dilakukan sejak 2013. Ia juga menyebut bahwa Agan telah menguasai lahan tersebut sejak 1975 berdasarkan surat girik yang dimiliki. Sementara itu, saksi Taufik mengaku dipercaya keluarga untuk menjaga lahan tersebut dan menjelaskan adanya beberapa kali upaya penguasaan lahan.
Menurut Hot Tua Manalu, dalam persidangan terungkap dugaan pembongkaran dan perusakan plang, spanduk, serta patok beton yang terjadi pada April 2024. Ia menyebut tindakan itu diduga melibatkan unsur aparat setempat dan petugas keamanan. “Perkara ini ranah perdata, namun ada dugaan keterlibatan aparat saat terjadi pembongkaran di lapangan. Hal itu menjadi perhatian kami,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, selain Deltamas, pihak ahli waris juga mencantumkan sejumlah pihak terkait sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut baru ditunjukkan dalam persidangan. “Selama proses di lapangan, pihak Deltamas tidak pernah menunjukkan dokumen HGB. Namun dalam sidang, kuasa hukum mereka memperlihatkan HGB Nomor 102 Tahun 1999,” ujarnya.
Sementara itu, Acah, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa sejak kecil dirinya mengetahui lahan tersebut merupakan milik orang tuanya. Ia menuturkan bahwa semasa hidup, ayahnya tidak pernah menjual tanah tersebut, melainkan berencana mengelolanya untuk digarap masyarakat dengan kewajiban membayar pajak.
Acah juga mengungkapkan bahwa pemasangan plang dan patok batas beberapa kali dilakukan, namun disebut kembali dicabut oleh pihak Deltamas. Ia mengaku telah meminta agar pihak perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan apabila memang terdapat transaksi jual beli sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, pada 26 April 2024 terjadi pembongkaran plang dan patok batas di lokasi lahan. Mereka juga menyebut adanya peristiwa pada 14 Mei 2025 yang dinilai sebagai bentuk intimidasi. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari dalil gugatan dan belum diputus oleh pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Deltamas belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dan menunggu putusan majelis hakim.
Sumber dari DPD Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN).
