JAKARTA – LINGKAR SIBER ONLINE, Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh, menyatakan sikap tegas menolak persetujuan *Plan of Development* (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPTIM mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut dan membatalkan keputusan tersebut demi keadilan bagi rakyat Aceh dan ketahanan energi nasional.
Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, bersama Koordinator Lapangan, Fakhrullazi, menyampaikan bahwa langkah Kementerian ESDM tersebut mencederai semangat otonomi daerah dan mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh diketahui telah menyurati Kementerian ESDM untuk menunda penandatanganan PoD sampai tercapainya kesepakatan bersama.
"Kami sangat menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang tetap menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal sudah ada permintaan resmi dari Gubernur Aceh untuk menundanya. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh," ujar Muslim Armas dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
### Potensi Konflik Baru
Penolakan ini juga memicu aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Tokoh nasional asal Aceh sekaligus Senator periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., dalam orasinya mendesak pemerintah pusat untuk memberikan keadilan nyata bagi daerah.
“Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh. Pusat jangan hanya mengambil migas Aceh tetapi tidak membutuhkan rakyat Aceh. Stop menipu Aceh. Cukup peristiwa Arun yang menyebabkan konflik di Aceh dahulu, pusat jangan kembali menjadi aktor utama yang melahirkan konflik baru di Aceh,” tegas Fachrul Razi di hadapan ratusan massa aksi.
Fokus utama penolakan PPTIM tertuju pada skema bagi hasil (*revenue sharing*) yang dinilai sangat timpang dan merugikan negara serta masyarakat setempat. Dalam PoD-I yang disetujui, kontraktor asing mendapatkan porsi bagi hasil hingga 96%, sedangkan negara hanya mendapatkan 4%. Dari total bagian negara tersebut, Aceh dilaporkan hanya memperoleh 1,2%.
PPTIM menilai skema ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
### Tuntutan Strategis dan Solusi Hilirisasi
Sebagai solusi konkret, PPTIM menyampaikan sejumlah tuntutan strategis agar kekayaan alam Blok Andaman membawa dampak kesejahteraan yang nyata di daerah.
Pertama, mereka meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan efek berganda (*multiplier effect*), memicu pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.
Selain itu, PPTIM meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh bersinergi mewujudkan hilirisasi industri sesuai Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas Blok Andaman. Langkah ini termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) menuju swasembada energi.
PPTIM juga mendesak Pemerintah Pusat menghormati ruang peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di akhir pernyataannya, PPTIM mengingatkan Pemerintah Pusat untuk serius menjaga stabilitas dan perdamaian yang telah lama terawat di Bumi Serambi Mekkah.
"Kami meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memicu potensi konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Berikan hak Aceh secara adil demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian," pungkas Fakhrullazi selaku Koordinator Lapangan. (Tim)
---
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita di Media LINGKAR SIBER ONLINE, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediasangargroup@gmail.com. Terima kasih.

