Surabaya, 5 Februari 2026 — Sidang kedua gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/2). Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional yang tercatat sebagai turut tergugat kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dua kali dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan pihak penggugat. Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai absennya OJK mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam proses peradilan.
“Ketika masyarakat diwajibkan patuh pada hukum, seharusnya lembaga negara juga memberi contoh dengan menghormati proses pengadilan. Ketidakhadiran ini patut dipertanyakan,” ujar Victor usai persidangan.
Menurutnya, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk hadir serta memberikan keterangan dalam perkara yang menyangkut perlindungan konsumen.
Victor menambahkan, ketidakhadiran OJK dalam dua kali agenda sidang berturut-turut dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga publik.
Dasar Gugatan
LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk menggugat demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, OJK turut dilibatkan sebagai tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk :
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- Mengawasi lembaga jasa keuangan.
Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David, menegaskan kehadiran OJK penting untuk memberikan penjelasan terkait fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.
Konsekuensi Hukum
Secara hukum acara perdata, majelis hakim memiliki kewenangan untuk :
- Mencatat ketidakhadiran pihak tergugat.
- Melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.
- Menjadikan sikap tidak hadir sebagai bahan pertimbangan dalam putusan.
LPK-RI menyatakan akan terus mengawal perkara hingga tuntas demi kepastian hukum bagi konsumen.
Desakan Evaluasi
Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar bersama Adib Wildan juga mendesak OJK pusat untuk mengevaluasi kinerja OJK regional. Mereka berharap negara hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Tim/Hendra)
