Selamat Datang Di Media Berita LINGKAR SIBER ONLINE Media Aktual Cepat Dan Terpercaya Di Bawah Naungan Organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Dengan Jaringan Ribuan Media Berita Online

Satreskrim Polres Karawang Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket dan ATM

Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk empat pria komplotan spesialis pembobol minimarket dan ATM usai menjalankan aksinya di kawasan Cikampek. Para pelaku menyasar minimarket dan mesin ATM di Karawang.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pegawai minimarket menemukan tokonya dalam kondisi rusak dan berantakan saat hendak membuka toko pada pagi hari, Selasa (15/4/25). Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah rokok dan uang dalam ATM raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80,5 juta.

Penyelidikan polisi mengarah pada kelompok pelaku yang memiliki peralatan khusus untuk membobol tembok, termasuk mesin las dan tabung oksigen. Komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan menargetkan toko-toko yang tidak beroperasi 24 jam dan berlokasi di tempat sepi.

“Para pelaku menyelinap lewat belakang dan membobol tembok menggunakan alat berat. Mereka sangat terlatih dan mengetahui celah keamanan minimarket serta ATM di dalamnya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, Jumat (2/5/25).

Tim Reskrim akhirnya meringkus keempat tersangka pada Sabtu (26/4/25) di sebuah SPBU di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki mereka sebagai bentuk tindakan tegas.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AD, DR, DH, dan FF. Peran mereka terbagi mulai dari tukang las, pengemudi, eksekutor pembobol tembok, hingga penghancur CCTV. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, palu, tang, obeng, tabung oksigen, serta mobil yang digunakan untuk membawa hasil curian.

AKBP Fikih menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres mengimbau para pemilik toko dan pengelola ATM untuk memperkuat sistem keamanan seperti menambah kamera pengawas, alarm, serta memastikan area sekitar minimarket terang dan terpantau. “Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, terutama minimarket yang memiliki fasilitas ATM,” pungkas Kapolres. (DJ/Tim)




______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediasangargroup@gmail.com. Terima kasih.

Lebih baru Lebih lama